Ibadah
Umroh
Umrah adalah
salah satu ritual ibadah dalam agama Islam yang dilakukan di Kota Mekah.
Biasanya, umrah diartikan sebagai “haji kecil” karena pelaksanaannya memang
hampir sama dengan ibadah haji. Secara etimologi, umrah berarti ziarah. Menurut
istilah syara’ umrah berarti berziarah ke baitullah dengan cara tertentu yang
bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Sebagaimana ibadah haji, pelaksanaan ibadah umrah hukumnya wajib dilaksanakan
satu kali seumur hidup. Pelaksanaan umrah yang diwajibkan tersebut biasanya
dilakukan berbarengan saat melaksanakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan salah
satu hadis Rasulullah saw. dari Ibnu Mas’ud r.a., "Ikutilah amalan haji
dengan umrah, karena kedua amalan itu meniadakan sifat kikir dan dosa
sebagaimana ahli logam membuang karat dari besi, perak, dan emas. ..." (HR
Tirmizi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Namun, walaupun begitu, umrah bisa dilakukan sebelum melaksanakan ibadah haji.
Ada dua macam umrah yang bisa dikategorikan sebagai wajib. Pertama, jika baru
kali pertama dilaksanakan, atau disebut juga dengan umratul Islam. Kedua, yang
dilaksanakan karena nazar atau memenuhi janji.
1. Pengertian Umrah
Umrah adalah salah satu ibadah yang dilakukan umat Muslim dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah Swt. yang dilakukan dengan cara berziarah atau
mengunjungi tanah suci (Makah). Akan tetapi, umrah berbeda dengan haji. Ibadah
umrah bisa dikatakan lebih singkat dan ringan dibandingkan ibadah haji.
Oleh karena itu, umrah disebut juga dengan istilah hajjul ashghar atau haji
kecil. Dengan melaksanakan ibadah umrah, seseorang bisa mendapat ampunan dari
Allah Swt. Hal ini tercantum dalam hadis sahih yang berasal dari sabda
Rasulullah saw. berikut ini.
“Kerjakanlah berturut-turut antara haji dengan umrah, karena sesungguhnya
keduanya dapat menghapus kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana halnya umpama
tukang besi menghilangkan kotoran besi, emas dan kotoran perak.” (H.R.
Tirmidzi)
2. Waktu Pelaksanaan Umrah
Tidak seperti ibadah haji, dalam ibadah umrah tidak ada ketentuan waktu untuk
melaksanakannya. Setiap Muslim dapat melakukan umrah kapan saja. Akan tetapi,
akan lebih afdol jika umrah dilakukan pada bulan Ramadhan, bulan yang penuh
berkah dan ampunan.
3. Rukun Umrah
a. Ihram dari Miqat
Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah umrah. Niat ini dibarengi dengan
pergi ke Miqat untuk membersihkan diri, seperti wudhu, mandi besar, dan
mengenakan pakaian Ihram bagi laki-laki. Sementara perempuan cukup mengenakan
pakaian yang menutupi aurat. Lafazh niat umrah adalah “Labbaik Allahuma
Umrotan”.
b. Tawaf
Tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran. Tidak ada
do’a khusus ketika melakukan tawaf. Tawaf dilakukan setelah melakukan ihram
dari Miqat dan shalat sunat 2 rakaat.
c. Sa’i
Sa’i artinya melakukan kegitan dengan berlari-lari kecil antara bukit Safa dan
Marwah di dekat Kota Makkah. Sa’i juga dilakukan sebanyak 7 kali putaran.
d. Tahallul
Tahallul adalah memotong beberapa lembar rambut atau bercukur. Seorang wanita
boleh memotong rambut setidaknya sepanjang jari dari ujung rambutnya. Sementara
bagi laki-laki disunahkan untuk mencukur habis rambutnya atau memendekkannya.
4. Larangan Ketika Umrah
Apa saja yang dilarang ketika melakukan umrah? Berikut adalah hal-hal yang
harus dijauhi ketika melakukan umrah selama ihram.
1. Menggunakan parfum atau wewangian.
2. Melakukan hubungan suami istri atau apa pun yang dapat mengarah pada
perbuatan hubungan seksual.
3. Memakan daging binatang buruan.
4. Membunuh binatang buruan atau merusak tanaman.
5. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki).
6. Memakai parfum.
7. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki).
8. Melakukan akad nikah.
9. Memotong kuku.
10. Mencukur atau mencabut bulu/rambut.
Ihram merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan ketika menunaikan
haji atau umrah. Ihram juga bisa diartikan sebagai pakaian yang dikenakan oleh
setiap Muslim ketika dirinya melaksanakan haji atau umrah.
Seseorang yang hendak melaksanakan haji atau umrah diwajibkan atas dirinya untuk
melakukan ihram dari miqat yang telah ditentukan.
Pengertian dari miqat itu sendiri adalah batas tempat dan waktu yang ditentukan
bagi seorang Muslim yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah ketika hendak
memulai ihramnya.
Miqat yang didasarkan atas tempat disebut Miqat Makani. Sementara miqat yang
didasarkan pada waktu dinamakan Miqat Zamani.
A. Miqat Makani
Bagi Muslim yang tinggal di Makah, rumah mereka adalah tempat untuk ihram haji.
Sementara untuk umrah, ihramnya harus keluar dari tanah haram Makah, dan
sebaik-baiknya tepat ialah di Ji'ranah, Tan'eim, atau Hudaibiyah. Namun, bagi
mereka yang tinggal diluar Makah, ada 5 tempat untuk memulai ihram, di
antaranya sebagai berikut.
1. Juhfah
Juhfah merupakan desa tua yang sering dilewati para pendatang dari Syam menuju
Makah. Juhfah inilah yang menjadi miqat bagi penduduk Mesir, Syam, dan siapa
saja yang melewatinya.
2. Qarnulmanazil
Qarnulmanazil adalah miqat bagi penduduk Taif dan orang-orang yang melewatinya.
Tempat ihramnya di gunung Musyrif di Arafah.
3. Yalamlam
Yalamlam adalah mikat bagi penduduk Yaman. Yalamlam ini merupakan nama sebuah
bukit di Pegunungan Tihamah.
4. Zul Hulaifah
Zul Hulaifah adalah miqat bagi penduduk Madinah. Tempat air minum Bani Jasyum
yang sekarang dikenal dengan nama nama Bir Ali. Miqat ini merupakan tempat yang
paling jauh jaraknya dari Kota Mekah.
5. Zatu Irqin
Zatu Irqin adalah miqat yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para ulama.
Miqat ini tidak disebut dalam hadis Rasulullah saw. Miqat ini merupakan tempat
yang dilewati oleh orang-orang di bagian Negeri Irak.
B. Miqat Zamani
1. Waktu pelaksanaan haji, para ulama sepakat bahwa miqat diawali pada bulan
Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah, yaitu ketika ibadah haji
dilaksanakan.
2. Waktu pelaksanaan umrah, miqat zamani dapat diawali pada sepanjang tahun.
Semua miqat makani ditetapkan langsung oleh Rasulullah, kecuali miqat Zatu
Irqin. Sementara miqat zamani tercantum dalam kitab suci Alquran surat
Al-Baqarah, ayat 189.
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu
adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji’ Dan bukanlah kebajikan
memasuki rumah-rumah dari atasnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan)
orang yang bertakwa. Masukilah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya, dan
bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Makna Ibadah Umrah
Umrah bukan hanya “mengunjungi”. Juga bukan sekadar menuaikan peribadatan
mahdah (fisik).
Di dalamnya berlangsung sebuah peristiwa sosial, yang tidak hanya menghubungkan
manusia dengan Allah Swt, melainkan juga tentang manusia berhubungan dengan
manusia lainnya.
Peribadatan ini merupakan simbolisasi dari susah payahnya Nabi Ibrahim dan Siti
Hajar untuk mengorbankan apa yang tengah mereka miliki sebagai “kemapanan”
menuju peristiwa hidup yang tidak pasti dan diperlukan ketabahan dan
keikhlasan.
Prosesi tawaf, sa’i, tahallul, dan berkurban merupakan simbolisme dari hal yang
digambarkan pada masa Nabi Ibrahim, bersusah payah melakukan pengorbanan kepada
Allah Swt dengan penuh keikhlasan.
Dr. Yahya Ibrahim Al-Yahya mengutarakan beberapa nasihat yang perlu
diperhatikan oleh mereka yang melaksanakan umrah.
Bahwa setan selalu berusaha menyesatkan Muslimin dan menghiasi kejahatan itu
sehingga kelihatan baik oleh mereka. Allah berfirman,
"Dan (setan) itu mengatakan, ‘Saya benar-benar akan mengambil dari
hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya).’” (QS
An-Nisaa [4]: 118)
Artinya, dalam setiap kesempatan, setan selalu berupaya membelokkan pikiran
manusia, memberikan anggapan-anggapan mengenai kesempatan dalam kesempitan
sehingga ibadah yang dilakukan akan berkurang nilai ruhiyahnya, atau bahkan
ibadah yang dilakukan akan sia-sia.
Misalnya bagi para jamaah Indonesia, mereka yang tidak terbiasa ke luar negeri
akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaksanakan perencanaan lain di
luar maksud yang sebenarnya. Seperti, menumpuk oleh-oleh dari Arab. Bukankah
dengan demikian ada niat yang dibelokkan?
Akankah semua biro perjalanan yang mengurusi haji dan umrah memperhatikan bahwa
niat harus dilandaskan kepada ketulusan niat untuk beribadah dan bukan
ber-mudharabah (berniaga).
Apabila diperkenankan, apa yang sebenarnya terjadi pada masa umrah dan haji
adalah inspirasi untuk bermuamalah (berkomunikasi) dengan sesama Muslim dari
seluruh penjuru dunia.
Saling mengenal, saling menolong, saling membantu, saling menasihati dalam
pelaksanaan haji.
Dalam pelaksanaan haji dan umrah, tidak ada yang merasa paling istimewa. Tidak
ada pangkat dan jabatan, tidak ada kepatutat bahwa satu orang perlu didahulukan
dari yang lainnya.
Tidak juga berdasarkan paspor dan ONH yang telah dibayarkannya. Perasaan merasa
istimewa karena telah membayar lebih mahal dari yang seharusnya, telah
menjadikan manusia bukan hanya kehilangan pahala amal umrah, melainkan juga
mendapatkan dosa karena telah menyisip rasa sombong dan takabur pada saat pelaksanaan
ibadah. Hal itu merupakan ladang kerugian yang berlipat-lipat.
Kehati-hatian untuk memilih hal yang dibutuhkan selama umrah pun begitu
penting. Misalnya, makanan yang halal, barang-barang yang diperoleh dengan
tidak melakukan perniagaan yang buruk, atau terlalu mengandalkan orang lain.
Pernah dikisahkan, seorang ayah membawa anak balitanya untuk mengikuti umrah,
pada saat mereka tawaf, sang anak mengaku kepada ayahnya bahwa Ka’bah itu
gedung tinggi yang menjulang sampai ke langit, dan terdapat “manusia-manusia”
bersayap yang terbang mengelilinginya.
Sang ayah merasa takjub, mungkin sang anak yang masih polos diberikan
kesempatan untuk melihat apa yang bisa dilihat dari hati yang bersih.
Namun, pada saat sang ayah membawa anaknya makan siang, di gerai Mcdonald, sang
anak tidak dapat lagi melihat apa yang dilihat sebelumnya di Ka’bah.
Subhanallah, bukankah dengan demikian kehalalan itu menembus batas apakah
makanan itu diproses secara halal atau tidak.
Di Mekah semuanya tidak bisa ditutupi dengan rencana-rencana manusia, sehingga
ada baiknya manusia senantiasa tawakal kepada Allah terlebih dahulu terhadap
apa yang hendak mereka hadapi.
Thawaf dalam Ibadah Umrah
Thawaf ialah mengelilingi sekitar Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Tiga putaran
pertama dilakukan dengan berlari-lari kecil, dan empat putaran berikutnya
dengan berjalan. Thawaf bermula dan berakhir pada garis yang sejajar dengan
batas Hajar Aswad.
Permulaan thawaf dilakukan dengan niat, yaitu mengungkapkan keinginan hati
untuk melakukan thawaf sebagai bentuk ibadah hanya kepada Allah Swt.
Syarat-Syarat Thawaf
• Pertama, harus suci dari hadas dan kotoran. Melaksanakan thawaf di
sekitar Ka’bah adalah seperti melaksanakan shalat.
• Kedua, menutup aurat, sebab thawaf itu seperti shalat, Rasulullah saw.
bersabda, “Thawaf di sekitar Baitullah adalah seperti shalat, hanya saja kalian
boleh bicara di dalamnya. Maka barangsiapa berbicara, hendaklah ia tidak bicara
kecuali dengan baik.“ (HR Tirmidzi)
• ketiga, thawaf harus di dalam Masjidil Haram.
• Keempat, Baitullah harus berada di samping kiri orang yang thawaf.
• Kelima, Thawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar
Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
• Keenam, putaran thawaf dilakukan tanpa jeda di antara putaran thawaf,
kecuali karena keadaan darurat. Jika di antara putaran thawaf terdapat jeda
tanpa ada uzur, thawaf tidak sah dan harus diulang.
Sunah–Sunah Thawaf
1. Al-Idhthiba, yaitu membuka ketiak kanan. Al-Idhthiba hanya disunahkan pada
thawaf umrah. Al-Idhthiba hanya disunahkan bagi laki-laki dan tidak bagi
perempuan.
2. Mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf jika memungkinkan. Jika tidak
memungkinkan, cukup dengan menyentuh dengan tangan atau memberi isyarat.
3. Ketika memulai putaran pertama thawaf membaca,
“Bismillaahi Wallaahu Akbar”
Dengan nama Allah, Allah Mahabesar
4. Mengisi thawaf dengan doa apa saja yang kita inginkan.
5. Mengusap rukhul yamani pada setiap putaran bila memungkinkan, tetapi bila
tidak memungkinkan lewatkan saja, lalu bacalah doa,
“Rabbana aatina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqinaa
‘adzaabannar”
Ya Tuhan kami, beri kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat
dan jauhkan kami dari siksa neraka.
Berdoa di Multazam usai thawaf. Multazam ialah tempat di antara pintu Baitullah
dengan Hajar Aswad.
Selesai thawaf, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Pada rakaat
pertama, membaca surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Al-Ikhlas.
Meminum air zam-zam setelah shalat dua rakaat di maqam Ibrahim.
Mencium Hajar Aswad atau istilam (memberi isyarat) lagi sebelum pergi ke tempat
Sa’i.
Lakukanlah thawaf dengan menghadirkan hati, khusyuk, dan perasaan keagungan
Allah Swt., takut kepada-Nya, dan ingin mendapatkan apa yang ada di sisi-Nya.
Saat sedang melakukan thawaf, kita dilarang berbicara kecuali hal yang memang
benar-benar penting. Selain itu, pembicaraan yang dilakukan haruslah
pembicaraan yang baik. Rasulullah Saw bersabda, “… Maka barangsiapa berbicara,
hendaklah ia tidak bicara kecuali dengan baik.“ (HR Tirmidzi)
Jangan lakukan thawaf dengan melamun dan memenuhi angan-angan dengan pikiran
yang mubazir. Alangkah baiknya jika saat melakukan thawaf kita memperbanyak
zikir dan shalawat kepada Rasulullah saw.
Sa’i dalam Ibadah Umrah
Sa’i adalah salah satu rukun ibadah haji dan umrah. Praktiknya, sa’i dilakukan
dengan berlari-lari kecil atau berjalan antara dua buah bukit, yaitu Bukit
Shafa dan Bukit Marwah, dengan niat ibadah.
Perintah sa’i berdasarkan pada keteranga-keterangan berikut ini.
1. Firman Allah Swt. dalam Surat Al-Baqarah (2) ayat 158, “Sesungguhnya
Shafa dan Marwah merupakan sebagian Syi’ar-syi’ar (agama) Allah...”
2. Sabda Rasulullah saw., “Kerjakanlah Sa’i karena Allah Swt mewajibkan sa’i
kepada kalian.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Imam Syafi’i)
Sejarah sa’i dapat ditilik dari perjalanan istri Nabi Ibrahim, yaitu Siti
Hajar, mencari air minum untuk putranya yang kehausan. Hajar berlari
bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah di tengah terik panas matahari.
Dia berlari sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya mendapatkan air. Putaran
tersebut dimulai dari Bukit Shafa dan pada hitungan ketujuh akan berakhir di
bukit marwah. Saat ini, tempat lari tersebut telah menyatu dengan Masjidil
Haram.
Syarat pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut.
• Pelaksanaannya setelah ibadah thawaf. Jika dilakukan sebelumnya, maka sa’i
menjadi tidak sah dan harus diulang.
• Seluruh putaran (bolak-balik) antara Shafa dan Marwah harus dilakukan
sekaligus. Tidak ada jeda, terlebih istirahat. Kecuali saat berada di dua bukit
tersebut untuk berdoa.
• Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali. Jika kurang satu kali saja, sa’i menjadi
tidak sah.
Saat melakukan Sa’i, perlu diperhatikan beberapa etika berikut ini.
• Saat berada di pintu Shafa, membaca doa,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ
اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً
فَإِنَّ اللّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah . Maka
barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada
dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan
suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri
kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]: 158)
•Disunahkan melaksanakan sa’i dalam keadaan suci. Namun, kalau tidak
memungkinkan, dalam keadaan tidak suci pun tidak menjadi masalah dan sa’i-nya
tetap sah, hanya saja akan mengurangi pahala. Misalnya dalam keadaan tidak
berwudhu atau dalam keadaan haid.
•Sa’i dilakukan dengan cara al-khabab, yaitu berjalan cepat (berlari-lari
kecil) jika mampu dan berjalan jika tidak mampu.
•Memperbanyak doa dan zikir, terlebih saat tiba di dua bukit tersebut.
•Menahan pandangan dari melihat hal-hal yang diharamkan dan menahan lisan dari
perkataan dosa.
•Saat melakukan sa’i, tidak boleh menyakiti siapa pun, sesama jamaah sa’i, atau
pejalan kaki yang berpapasan dengan kita, baik dengan perkataan maupun dengan
perbuatan.
Tahalul dalam Ibadah Umrah
Tahallul adalah rangkaian terakhir dalam ibadah haji dan umrah. Secara bahasa,
tahallul artinya “menjadi halal” atau “menjadi boleh”. Maksudnya, setelah
pelaksanaan tahallul, hal-hal yang diharamkan saat ihram menjadi batal.
Pelaksanaan tahallul adalah dengan memotong rambut sedikitnya tiga helai.
Pelaksanaan tahallul didasarkan pada Surat Al-Fath (48) ayat 27. “Sungguh,
Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya bahwa kamu
pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman,
dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa
takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan selain itu Dia
telah memberikan kemenangan yang dekat.”
Praktik tahallul bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu halq yang artinya
mencukur habis dan taqsir yang artinya memangkas. Kedua cara ini diperbolehkan.
Namun, dalam beberapa riwayat hadis sahih, dijelaskan bahwa hal yang paling
utama dan yang paling dicintai Rasulullah adalah cara halq.
Sahabat Ibnu Umar r.a. pernah berkata bahwa saat bertahallul dan membabat habis
rambutnya, Rasulullah saw. berdoa, “Ya Allah, rahmatilah orang yang melakukan
halq (mencukur habis rambutnya)...” dan beliau mengulangi doa itu sebanyak tiga
kali. Ada seorang sahabat bertanya, "Lalu, bagaimana dengan orang yang
hanya melakukan taqsir (memangkas rambut)?" Maka Rasulullah saw. berdoa,
"Ya, Allah juga (rahmati) orang yang memangkas rambutnya." (Muttafaq
Alaihi)
Memerhatikan keterangan tersebut sangatlah jelas jika halq lebih utama dari
taqsir karena bahkan Rasulullah saw. mendoakan sampai tiga kali orang yang
melakukan halq. Sementara untuk mereka yang melakukan taqsir, beliau hanya
mendoakannya satu kali.
Adapun cara mencukur halq yang dicontohkan Rasulullah saw. adalah dengan
memulai dari mencukur habis bagian kanan, kemudian dilanjutkan dnegan mencukur
habis rambut bagian kiri.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perempuan. Tahallul bagi perempuan adalah
taqsir. Ibnu Abbas r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiada keharusan
bercukur bagi perempuan. Perempuan hanya harus memangkas.” (HR Abu Dawud,
Daraquthni, dan Thabrani)
Lalu, bagaimana dengan orang yang telah melaksanakan rangkaian ibadah haji atau
umrah, akan tetapi lupa melakukan tahallul? Jika dia telah terlanjur mengganti
pakaian ihram dnegan pakaian biasa, maka dia harus melepaskannya dan mengenakan
pakaian ihram kembali dan mencukur rambutnya. Namun, bagi yang tidak
melakukannya, alias melewatkan proses tahallul, maka baginya berlaku dam.
Dam arti harfiahnya adalah “darah”. Maksudnya, ia harus “mengucurkan
darah” sebagai denda atas kesalahannya. Biasanya, denda tersebut berupa
sembelihan kambing, sapi, atau unta yang akan dibagikan kepada fakir miskin.
Berumrah dengan Baik dan Cermat
Bisa melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci adalah impian setiap Muslim.
Tentu, tidak akan ada hamba Allah yang menolak menikmati kesempatan beribadah
di negeri para nabi, menapaki jejak Rasulullah untuk bersujud di hadapan Ka’bah
secara langsung.
Sayangnya, tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan tersebut karena Arab
Saudi tidak terletak di luar pintu rumah atau hanya berjarak seratus atau dua
ratus kilometer dari tempat tinggal kita.
Untuk pergi berumrah, seorang Muslim harus merogoh saku cukup dalam demi
memperoleh tiket pulang-pergi ke Arab Saudi, membuat paspor, mengajukan visa,
membayar biaya akomodasi, fiskal, dan sebagainya.
Orang yang hendak pergi umrah biasanya menggunakan jasa KBIH atau agen
perjalanan untuk menyiapkan segala kebutuhan, seperti tiket, visa, fiskal,
akomodasi, dan lain-lain.
KBIH atau agen perjalanan juga akan memandu seluruh kegiatan ibadah Anda selama
di Tanah Suci dengan menyediakan jasa bimbingan dan penunjuk jalan.
Dengan demikian, Anda tinggal mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci
dan melaksanakan ibadah umrah supaya meraih keutamaan dan pahala dari Allah
Swt.
Supaya tujuan ibadah terpenuhi, penting bagi Anda untuk mencari dan memilih
KBIH atau agen perjalanan yang baik, jujur, dan bisa mengakomodasi segala
keperluan selama berada di Tanah Suci.
Salah memilih KBIH atau agen perjalanan bisa berdampak buruk untuk
kesejahteraan diri Anda, sehingga tentunya mempengaruhi kelancaran dan kualitas
ibadah.
Mungkin Anda pun pernah mendengar tentang KBIH atau agen-agen perjalanan yang
menelantarkan jamaah, tidak memberikan layanan sesuai perjanjian, lalai menjaga
bagasi, tidak konsisten dalam hal jadwal, dan sebagainya? Jangan sampai biaya,
waktu, dan tenaga yang telah Anda keluarkan menjadi sia-sia.
KBIH atau agen-agen perjalanan biasanya menawarkan berbagai jenis paket umrah.
Mulai dari paket biasa, yang hanya melayani perjalanan ibadah sampai paket
umrah plus liburan, yaitu Anda juga akan dibawa berlibur sebelum, selama, atau
sesudah ibadah usai.
Liburan yang ditawarkan biasanya ke tempat-tempat bersejarah di Arab Saudi dan
wisata ke beberapa negara lain di Timur Tengah, seperti Turki, Jordania, dan
Mesir. Anda juga bisa memilih umrah Ramadhan yang dilaksanakan di Bulan
Ramadhan.
Sebelum mendaftar untuk mengikuti ibadah umrah dengan KBIH atau agen perjalanan
tertentu, kumpulkan informasi mengenai perusahaan tersebut untuk memeriksa
tingkat profesionalitasnya. Bisa melalui website atau dari referensi
orang-orang yang telah menggunakan jasa perusahaan itu.
Sangatlah penting untuk memastikan apakah biaya yang Anda keluarkan sebanding
dengan fasilitas yang diperoleh. Pastikan pula Anda akan benar-benar
mendapatkan segala hal yang dijanjikan.
Mulai dari pengurusan dokumen-dokumen resmi, penyediaan pakaian batik seragam
dan alat ibadah utama, koper atau tas, dan jasa bimbingan (manasik) beserta
buku-buku doa.
Jika informasi telah terkumpul, KBIH atau agen perjalanan yang terpercaya telah
diperoleh, Anda bisa bernapas lega dan mulai mempersiapkan diri untuk
menjalankan aktivitas ibadah jiwa dan raga untuk mendekatkan diri kepada Allah
Swt dan lebih meresapi makna keimanan di hati Anda.