Support By :

Glitter Photos Glitter Photos Glitter Photos Glitter Photos Glitter Photos Glitter Photos

Ibadah Umroh

Ibadah Umroh
Umrah adalah salah satu ritual ibadah dalam agama Islam yang dilakukan di Kota Mekah. Biasanya, umrah diartikan sebagai “haji kecil” karena pelaksanaannya memang hampir sama dengan ibadah haji. Secara etimologi, umrah berarti ziarah. Menurut istilah syara’ umrah berarti berziarah ke baitullah dengan cara tertentu yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Sebagaimana ibadah haji, pelaksanaan ibadah umrah hukumnya wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup. Pelaksanaan umrah yang diwajibkan tersebut biasanya dilakukan berbarengan saat melaksanakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan salah satu hadis Rasulullah saw. dari Ibnu Mas’ud r.a., "Ikutilah amalan haji dengan umrah, karena kedua amalan itu meniadakan sifat kikir dan dosa sebagaimana ahli logam membuang karat dari besi, perak, dan emas. ..." (HR Tirmizi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Namun, walaupun begitu, umrah bisa dilakukan sebelum melaksanakan ibadah haji. Ada dua macam umrah yang bisa dikategorikan sebagai wajib. Pertama, jika baru kali pertama dilaksanakan, atau disebut juga dengan umratul Islam. Kedua, yang dilaksanakan karena nazar atau memenuhi janji.

1. Pengertian Umrah

Umrah adalah salah satu ibadah yang dilakukan umat Muslim dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. yang dilakukan dengan cara berziarah atau mengunjungi tanah suci (Makah). Akan tetapi, umrah berbeda dengan haji. Ibadah umrah bisa dikatakan lebih singkat dan ringan dibandingkan ibadah haji.
Oleh karena itu, umrah disebut juga dengan istilah hajjul ashghar atau haji kecil. Dengan melaksanakan ibadah umrah, seseorang bisa mendapat ampunan dari Allah Swt. Hal ini tercantum dalam hadis sahih yang berasal dari sabda Rasulullah saw. berikut ini.
“Kerjakanlah berturut-turut antara haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya dapat menghapus kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana halnya umpama tukang besi menghilangkan kotoran besi, emas dan kotoran perak.” (H.R. Tirmidzi)

2. Waktu Pelaksanaan Umrah

Tidak seperti ibadah haji, dalam ibadah umrah tidak ada ketentuan waktu untuk melaksanakannya. Setiap Muslim dapat melakukan umrah kapan saja. Akan tetapi, akan lebih afdol jika umrah dilakukan pada bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah dan ampunan.

3. Rukun Umrah

a. Ihram dari Miqat

Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah umrah. Niat ini dibarengi dengan pergi ke Miqat untuk membersihkan diri, seperti wudhu, mandi besar, dan mengenakan pakaian Ihram bagi laki-laki. Sementara perempuan cukup mengenakan pakaian yang menutupi aurat. Lafazh niat umrah adalah “Labbaik Allahuma Umrotan”.

b. Tawaf

Tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran. Tidak ada do’a khusus ketika melakukan tawaf. Tawaf dilakukan setelah melakukan ihram dari Miqat dan shalat sunat 2 rakaat.

c. Sa’i


Sa’i artinya melakukan kegitan dengan berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah di dekat Kota Makkah. Sa’i juga dilakukan sebanyak 7 kali putaran.

d. Tahallul

Tahallul adalah memotong beberapa lembar rambut atau bercukur. Seorang wanita boleh memotong rambut setidaknya sepanjang jari dari ujung rambutnya. Sementara bagi laki-laki disunahkan untuk mencukur habis rambutnya atau memendekkannya.

4. Larangan Ketika Umrah

Apa saja yang dilarang ketika melakukan umrah? Berikut adalah hal-hal yang harus dijauhi ketika melakukan umrah selama ihram.

1. Menggunakan parfum atau wewangian.
2. Melakukan hubungan suami istri atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual.
3. Memakan daging binatang buruan.
4. Membunuh binatang buruan atau merusak tanaman.
5. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki).
6. Memakai parfum.
7. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki).
8. Melakukan akad nikah.
9. Memotong kuku.
10. Mencukur atau mencabut bulu/rambut.



Ihram merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan ketika menunaikan haji atau umrah. Ihram juga bisa diartikan sebagai pakaian yang dikenakan oleh setiap Muslim ketika dirinya melaksanakan haji atau umrah.

Seseorang yang hendak melaksanakan haji atau umrah diwajibkan atas dirinya untuk melakukan ihram dari miqat yang telah ditentukan.
Pengertian dari miqat itu sendiri adalah batas tempat dan waktu yang ditentukan bagi seorang Muslim yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah ketika hendak memulai ihramnya.

Miqat yang didasarkan atas tempat disebut Miqat Makani. Sementara miqat yang didasarkan pada waktu dinamakan Miqat Zamani.

A. Miqat Makani

Bagi Muslim yang tinggal di Makah, rumah mereka adalah tempat untuk ihram haji. Sementara untuk umrah, ihramnya harus keluar dari tanah haram Makah, dan sebaik-baiknya tepat ialah di Ji'ranah, Tan'eim, atau Hudaibiyah. Namun, bagi mereka yang tinggal diluar Makah, ada 5 tempat untuk memulai ihram, di antaranya sebagai berikut.
1. Juhfah
Juhfah merupakan desa tua yang sering dilewati para pendatang dari Syam menuju Makah. Juhfah inilah yang menjadi miqat bagi penduduk Mesir, Syam, dan siapa saja yang melewatinya.

2. Qarnulmanazil

Qarnulmanazil adalah miqat bagi penduduk Taif dan orang-orang yang melewatinya. Tempat ihramnya di gunung Musyrif di Arafah.

3. Yalamlam
Yalamlam adalah mikat bagi penduduk Yaman. Yalamlam ini merupakan nama sebuah bukit di Pegunungan Tihamah.

4. Zul Hulaifah
Zul Hulaifah adalah miqat bagi penduduk Madinah. Tempat air minum Bani Jasyum yang sekarang dikenal dengan nama nama Bir Ali. Miqat ini merupakan tempat yang paling jauh jaraknya dari Kota Mekah.

5. Zatu Irqin
Zatu Irqin adalah miqat yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para ulama. Miqat ini tidak disebut dalam hadis Rasulullah saw. Miqat ini merupakan tempat yang dilewati oleh orang-orang di bagian Negeri Irak.

B. Miqat Zamani

1. Waktu pelaksanaan haji, para ulama sepakat bahwa miqat diawali pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah, yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan.

2. Waktu pelaksanaan umrah, miqat zamani dapat diawali pada sepanjang tahun.
Semua miqat makani ditetapkan langsung oleh Rasulullah, kecuali miqat Zatu Irqin. Sementara miqat zamani tercantum dalam kitab suci Alquran surat Al-Baqarah, ayat 189.
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji’ Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari atasnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Makna Ibadah Umrah

Umrah bukan hanya “mengunjungi”. Juga bukan sekadar menuaikan peribadatan mahdah (fisik).

Di dalamnya berlangsung sebuah peristiwa sosial, yang tidak hanya menghubungkan manusia dengan Allah Swt, melainkan juga tentang manusia berhubungan dengan manusia lainnya.
Peribadatan ini merupakan simbolisasi dari susah payahnya Nabi Ibrahim dan Siti Hajar untuk mengorbankan apa yang tengah mereka miliki sebagai “kemapanan” menuju peristiwa hidup yang tidak pasti dan diperlukan ketabahan dan keikhlasan.
Prosesi tawaf, sa’i, tahallul, dan berkurban merupakan simbolisme dari hal yang digambarkan pada masa Nabi Ibrahim, bersusah payah melakukan pengorbanan kepada Allah Swt dengan penuh keikhlasan.

Dr. Yahya Ibrahim Al-Yahya mengutarakan beberapa nasihat yang perlu diperhatikan oleh mereka yang melaksanakan umrah.
Bahwa setan selalu berusaha menyesatkan Muslimin dan menghiasi kejahatan itu sehingga kelihatan baik oleh mereka. Allah berfirman,
"Dan (setan) itu mengatakan, ‘Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya).’” (QS An-Nisaa [4]: 118)

Artinya, dalam setiap kesempatan, setan selalu berupaya membelokkan pikiran manusia, memberikan anggapan-anggapan mengenai kesempatan dalam kesempitan sehingga ibadah yang dilakukan akan berkurang nilai ruhiyahnya, atau bahkan ibadah yang dilakukan akan sia-sia.

Misalnya bagi para jamaah Indonesia, mereka yang tidak terbiasa ke luar negeri akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaksanakan perencanaan lain di luar maksud yang sebenarnya. Seperti, menumpuk oleh-oleh dari Arab. Bukankah dengan demikian ada niat yang dibelokkan?

Akankah semua biro perjalanan yang mengurusi haji dan umrah memperhatikan bahwa niat harus dilandaskan kepada ketulusan niat untuk beribadah dan bukan ber-mudharabah (berniaga).
Apabila diperkenankan, apa yang sebenarnya terjadi pada masa umrah dan haji adalah inspirasi untuk bermuamalah (berkomunikasi) dengan sesama Muslim dari seluruh penjuru dunia.
Saling mengenal, saling menolong, saling membantu, saling menasihati dalam pelaksanaan haji.
Dalam pelaksanaan haji dan umrah, tidak ada yang merasa paling istimewa. Tidak ada pangkat dan jabatan, tidak ada kepatutat bahwa satu orang perlu didahulukan dari yang lainnya.
Tidak juga berdasarkan paspor dan ONH yang telah dibayarkannya. Perasaan merasa istimewa karena telah membayar lebih mahal dari yang seharusnya, telah menjadikan manusia bukan hanya kehilangan pahala amal umrah, melainkan juga mendapatkan dosa karena telah menyisip rasa sombong dan takabur pada saat pelaksanaan ibadah. Hal itu merupakan ladang kerugian yang berlipat-lipat.

Kehati-hatian untuk memilih hal yang dibutuhkan selama umrah pun begitu penting. Misalnya, makanan yang halal, barang-barang yang diperoleh dengan tidak melakukan perniagaan yang buruk, atau terlalu mengandalkan orang lain.

Pernah dikisahkan, seorang ayah membawa anak balitanya untuk mengikuti umrah, pada saat mereka tawaf, sang anak mengaku kepada ayahnya bahwa Ka’bah itu gedung tinggi yang menjulang sampai ke langit, dan terdapat “manusia-manusia” bersayap yang terbang mengelilinginya.
Sang ayah merasa takjub, mungkin sang anak yang masih polos diberikan kesempatan untuk melihat apa yang bisa dilihat dari hati yang bersih.
Namun, pada saat sang ayah membawa anaknya makan siang, di gerai Mcdonald, sang anak tidak dapat lagi melihat apa yang dilihat sebelumnya di Ka’bah.
Subhanallah, bukankah dengan demikian kehalalan itu menembus batas apakah makanan itu diproses secara halal atau tidak.

Di Mekah semuanya tidak bisa ditutupi dengan rencana-rencana manusia, sehingga ada baiknya manusia senantiasa tawakal kepada Allah terlebih dahulu terhadap apa yang hendak mereka hadapi.

Thawaf dalam Ibadah Umrah

Thawaf ialah mengelilingi sekitar Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Tiga putaran pertama dilakukan dengan berlari-lari kecil, dan empat putaran berikutnya dengan berjalan. Thawaf bermula dan berakhir pada garis yang sejajar dengan batas Hajar Aswad.

Permulaan thawaf dilakukan dengan niat, yaitu mengungkapkan keinginan hati untuk melakukan thawaf sebagai bentuk ibadah hanya kepada Allah Swt.

Syarat-Syarat Thawaf

• Pertama, harus suci dari hadas dan kotoran. Melaksanakan thawaf di sekitar Ka’bah adalah seperti melaksanakan shalat.
• Kedua, menutup aurat, sebab thawaf itu seperti shalat, Rasulullah saw. bersabda, “Thawaf di sekitar Baitullah adalah seperti shalat, hanya saja kalian boleh bicara di dalamnya. Maka barangsiapa berbicara, hendaklah ia tidak bicara kecuali dengan baik.“ (HR Tirmidzi)
• ketiga, thawaf harus di dalam Masjidil Haram.
• Keempat, Baitullah harus berada di samping kiri orang yang thawaf.
• Kelima, Thawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
• Keenam, putaran thawaf dilakukan tanpa jeda di antara putaran thawaf, kecuali karena keadaan darurat. Jika di antara putaran thawaf terdapat jeda tanpa ada uzur, thawaf tidak sah dan harus diulang.

Sunah–Sunah Thawaf


1. Al-Idhthiba, yaitu membuka ketiak kanan. Al-Idhthiba hanya disunahkan pada thawaf umrah. Al-Idhthiba hanya disunahkan bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan.

2. Mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, cukup dengan menyentuh dengan tangan atau memberi isyarat.

3. Ketika memulai putaran pertama thawaf membaca,
“Bismillaahi Wallaahu Akbar”
Dengan nama Allah, Allah Mahabesar

4. Mengisi thawaf dengan doa apa saja yang kita inginkan.

5. Mengusap rukhul yamani pada setiap putaran bila memungkinkan, tetapi bila tidak memungkinkan lewatkan saja, lalu bacalah doa,
“Rabbana aatina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqinaa ‘adzaabannar”
Ya Tuhan kami, beri kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat
dan jauhkan kami dari siksa neraka.

Berdoa di Multazam usai thawaf. Multazam ialah tempat di antara pintu Baitullah dengan Hajar Aswad.

Selesai thawaf, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Pada rakaat pertama, membaca surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Al-Ikhlas.
Meminum air zam-zam setelah shalat dua rakaat di maqam Ibrahim.
Mencium Hajar Aswad atau istilam (memberi isyarat) lagi sebelum pergi ke tempat Sa’i.

Lakukanlah thawaf dengan menghadirkan hati, khusyuk, dan perasaan keagungan Allah Swt., takut kepada-Nya, dan ingin mendapatkan apa yang ada di sisi-Nya.
Saat sedang melakukan thawaf, kita dilarang berbicara kecuali hal yang memang benar-benar penting. Selain itu, pembicaraan yang dilakukan haruslah pembicaraan yang baik. Rasulullah Saw bersabda, “… Maka barangsiapa berbicara, hendaklah ia tidak bicara kecuali dengan baik.“ (HR Tirmidzi)

Jangan lakukan thawaf dengan melamun dan memenuhi angan-angan dengan pikiran yang mubazir. Alangkah baiknya jika saat melakukan thawaf kita memperbanyak zikir dan shalawat kepada Rasulullah saw.

Sa’i dalam Ibadah Umrah

Sa’i adalah salah satu rukun ibadah haji dan umrah. Praktiknya, sa’i dilakukan dengan berlari-lari kecil atau berjalan antara dua buah bukit, yaitu Bukit Shafa dan Bukit Marwah, dengan niat ibadah.

Perintah sa’i berdasarkan pada keteranga-keterangan berikut ini.
1. Firman Allah Swt. dalam Surat Al-Baqarah (2) ayat 158, “Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian Syi’ar-syi’ar (agama) Allah...”

2. Sabda Rasulullah saw., “Kerjakanlah Sa’i karena Allah Swt mewajibkan sa’i kepada kalian.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Imam Syafi’i)

Sejarah sa’i dapat ditilik dari perjalanan istri Nabi Ibrahim, yaitu Siti Hajar, mencari air minum untuk putranya yang kehausan. Hajar berlari bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah di tengah terik panas matahari.

Dia berlari sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya mendapatkan air. Putaran tersebut dimulai dari Bukit Shafa dan pada hitungan ketujuh akan berakhir di bukit marwah. Saat ini, tempat lari tersebut telah menyatu dengan Masjidil Haram.

Syarat pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut.

• Pelaksanaannya setelah ibadah thawaf. Jika dilakukan sebelumnya, maka sa’i menjadi tidak sah dan harus diulang.
• Seluruh putaran (bolak-balik) antara Shafa dan Marwah harus dilakukan sekaligus. Tidak ada jeda, terlebih istirahat. Kecuali saat berada di dua bukit tersebut untuk berdoa.
• Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali. Jika kurang satu kali saja, sa’i menjadi tidak sah.
Saat melakukan Sa’i, perlu diperhatikan beberapa etika berikut ini.
• Saat berada di pintu Shafa, membaca doa,


إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah . Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]: 158)

•Disunahkan melaksanakan sa’i dalam keadaan suci. Namun, kalau tidak memungkinkan, dalam keadaan tidak suci pun tidak menjadi masalah dan sa’i-nya tetap sah, hanya saja akan mengurangi pahala. Misalnya dalam keadaan tidak berwudhu atau dalam keadaan haid.
•Sa’i dilakukan dengan cara al-khabab, yaitu berjalan cepat (berlari-lari kecil) jika mampu dan berjalan jika tidak mampu.
•Memperbanyak doa dan zikir, terlebih saat tiba di dua bukit tersebut.
•Menahan pandangan dari melihat hal-hal yang diharamkan dan menahan lisan dari perkataan dosa.
•Saat melakukan sa’i, tidak boleh menyakiti siapa pun, sesama jamaah sa’i, atau pejalan kaki yang berpapasan dengan kita, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan
.

Tahalul dalam Ibadah Umrah


Tahallul adalah rangkaian terakhir dalam ibadah haji dan umrah. Secara bahasa, tahallul artinya “menjadi halal” atau “menjadi boleh”. Maksudnya, setelah pelaksanaan tahallul, hal-hal yang diharamkan saat ihram menjadi batal. Pelaksanaan tahallul adalah dengan memotong rambut sedikitnya tiga helai.

Pelaksanaan tahallul didasarkan pada Surat Al-Fath (48) ayat 27. “Sungguh, Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan selain itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.”

Praktik tahallul bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu halq yang artinya mencukur habis dan taqsir yang artinya memangkas. Kedua cara ini diperbolehkan. Namun, dalam beberapa riwayat hadis sahih, dijelaskan bahwa hal yang paling utama dan yang paling dicintai Rasulullah adalah cara halq.

Sahabat Ibnu Umar r.a. pernah berkata bahwa saat bertahallul dan membabat habis rambutnya, Rasulullah saw. berdoa, “Ya Allah, rahmatilah orang yang melakukan halq (mencukur habis rambutnya)...” dan beliau mengulangi doa itu sebanyak tiga kali. Ada seorang sahabat bertanya, "Lalu, bagaimana dengan orang yang hanya melakukan taqsir (memangkas rambut)?" Maka Rasulullah saw. berdoa, "Ya, Allah juga (rahmati) orang yang memangkas rambutnya." (Muttafaq Alaihi)

Memerhatikan keterangan tersebut sangatlah jelas jika halq lebih utama dari taqsir karena bahkan Rasulullah saw. mendoakan sampai tiga kali orang yang melakukan halq. Sementara untuk mereka yang melakukan taqsir, beliau hanya mendoakannya satu kali.
Adapun cara mencukur halq yang dicontohkan Rasulullah saw. adalah dengan memulai dari mencukur habis bagian kanan, kemudian dilanjutkan dnegan mencukur habis rambut bagian kiri.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perempuan. Tahallul bagi perempuan adalah taqsir. Ibnu Abbas r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiada keharusan bercukur bagi perempuan. Perempuan hanya harus memangkas.” (HR Abu Dawud, Daraquthni, dan Thabrani)

Lalu, bagaimana dengan orang yang telah melaksanakan rangkaian ibadah haji atau umrah, akan tetapi lupa melakukan tahallul? Jika dia telah terlanjur mengganti pakaian ihram dnegan pakaian biasa, maka dia harus melepaskannya dan mengenakan pakaian ihram kembali dan mencukur rambutnya. Namun, bagi yang tidak melakukannya, alias melewatkan proses tahallul, maka baginya berlaku dam.

Dam arti harfiahnya adalah “darah”. Maksudnya, ia harus “mengucurkan darah” sebagai denda atas kesalahannya. Biasanya, denda tersebut berupa sembelihan kambing, sapi, atau unta yang akan dibagikan kepada fakir miskin.

Berumrah dengan Baik dan Cermat

Bisa melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci adalah impian setiap Muslim. Tentu, tidak akan ada hamba Allah yang menolak menikmati kesempatan beribadah di negeri para nabi, menapaki jejak Rasulullah untuk bersujud di hadapan Ka’bah secara langsung.

Sayangnya, tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan tersebut karena Arab Saudi tidak terletak di luar pintu rumah atau hanya berjarak seratus atau dua ratus kilometer dari tempat tinggal kita.

Untuk pergi berumrah, seorang Muslim harus merogoh saku cukup dalam demi memperoleh tiket pulang-pergi ke Arab Saudi, membuat paspor, mengajukan visa, membayar biaya akomodasi, fiskal, dan sebagainya.
Orang yang hendak pergi umrah biasanya menggunakan jasa KBIH atau agen perjalanan untuk menyiapkan segala kebutuhan, seperti tiket, visa, fiskal, akomodasi, dan lain-lain.

KBIH atau agen perjalanan juga akan memandu seluruh kegiatan ibadah Anda selama di Tanah Suci dengan menyediakan jasa bimbingan dan penunjuk jalan.
Dengan demikian, Anda tinggal mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci dan melaksanakan ibadah umrah supaya meraih keutamaan dan pahala dari Allah Swt.
Supaya tujuan ibadah terpenuhi, penting bagi Anda untuk mencari dan memilih KBIH atau agen perjalanan yang baik, jujur, dan bisa mengakomodasi segala keperluan selama berada di Tanah Suci.

Salah memilih KBIH atau agen perjalanan bisa berdampak buruk untuk kesejahteraan diri Anda, sehingga tentunya mempengaruhi kelancaran dan kualitas ibadah.
Mungkin Anda pun pernah mendengar tentang KBIH atau agen-agen perjalanan yang menelantarkan jamaah, tidak memberikan layanan sesuai perjanjian, lalai menjaga bagasi, tidak konsisten dalam hal jadwal, dan sebagainya? Jangan sampai biaya, waktu, dan tenaga yang telah Anda keluarkan menjadi sia-sia.

KBIH atau agen-agen perjalanan biasanya menawarkan berbagai jenis paket umrah. Mulai dari paket biasa, yang hanya melayani perjalanan ibadah sampai paket umrah plus liburan, yaitu Anda juga akan dibawa berlibur sebelum, selama, atau sesudah ibadah usai.

Liburan yang ditawarkan biasanya ke tempat-tempat bersejarah di Arab Saudi dan wisata ke beberapa negara lain di Timur Tengah, seperti Turki, Jordania, dan Mesir. Anda juga bisa memilih umrah Ramadhan yang dilaksanakan di Bulan Ramadhan.
Sebelum mendaftar untuk mengikuti ibadah umrah dengan KBIH atau agen perjalanan tertentu, kumpulkan informasi mengenai perusahaan tersebut untuk memeriksa tingkat profesionalitasnya. Bisa melalui website atau dari referensi orang-orang yang telah menggunakan jasa perusahaan itu.

Sangatlah penting untuk memastikan apakah biaya yang Anda keluarkan sebanding dengan fasilitas yang diperoleh. Pastikan pula Anda akan benar-benar mendapatkan segala hal yang dijanjikan.

Mulai dari pengurusan dokumen-dokumen resmi, penyediaan pakaian batik seragam dan alat ibadah utama, koper atau tas, dan jasa bimbingan (manasik) beserta buku-buku doa.

Jika informasi telah terkumpul, KBIH atau agen perjalanan yang terpercaya telah diperoleh, Anda bisa bernapas lega dan mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan aktivitas ibadah jiwa dan raga untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt dan lebih meresapi makna keimanan di hati Anda.

Ibadah Haji

Tuntunan Ibadah Haji
Haji (Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.


Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun. Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali.

Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu' - khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hal-hal yang mewajibkan haji

1.Islam
2.Berakal
3.Baliqh
4.Merdeka
5.Mampu : meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji.  Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
6.Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.

Rukun Haji.

Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :

1.Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
2.Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3.Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5.Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
6.Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji.

Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;

1.Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2.Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
3.Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
4.Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5.Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram

Jenis Ibadah Haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.[3][1]
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.[1]
  • Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
  • Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
  • Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i
Kegiatan Ibadah Haji
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
  • Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  • 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
  • 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
  • 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
  • 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/